TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah pusat maju-mundur memberikan izin penyelenggaraan balap Formula E di kawasan Monumen Nasional atau Monas, Jakarta. Pada 5 Februari lalu, dalam rapat bersama Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak menggelar ajang balapan mobil listrik di Monas.
Komisi beralasan, Monas adalah kawasan cagar budaya. Dua hari kemudian, Komisi Pengarah melayangkan surat kepada Anies. Isinya berbeda dengan rapat yang dibahas sebelumnya. Dalam surat itu, Komisi mengizinkan Anies menggunakan kawasan Monas untuk penyelenggaraan Formula E asalkan sesuai dengan Undang-undang Cagar Budaya.
Keputusan Monas menjadi lokasi balap mobil kursi tunggal menempuh perjalanan panjang. Jauh sebelum dirembuk oleh Komisi Pengarah, penyelenggaraan Formula E di ibu kota negara lebih dulu menuai pro-kontra. Berikut ini kronologinya:
- Anies umumkan Jakarta jadi tuan rumah Formula E melalui Instagram
Kabar Jakarta bakal menjadi tuan rumah Formula E mula-mula disampaikan Anies melalui akun Instagram pribadinya, pada 14 Juli 2019 lalu. Dalam unggahannya, Anies mengklaim berhasil melakukan negosiasi dengan pimpinan Formula E, yaitu Alexandro Agag dan Alberto Longo. Dari hasil negosiasi itu, keduanya sepakat mengadakan E-Prix di Jakarta pada 2020.
Anies mengumumkan Jakarta akan menjadi tuan rumah balap mobil listrik Formula E selama lima tahun mulai 2020. Menurut dia, dengan menyelenggarakan Formula E sepanjang 5 tahun, investasi yang dikeluarkan DKI bisa bernilai lebih karena lokasi itu tidak hanya dipakai satu kali. Ia mengibaratkannya seperti investasi di bidang pembangunan infrastruktur.